Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah. (2) Ketentuan mengenai fungsi dan tugaspelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda