Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas: a. menyusun rencana dan program kegiatan; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula; c. melakukan pendataan sumber dana permodalan; d. memfasilitasi penyaluranpermodalanbagiWirausahaMudaPemula; e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha WirausahaMudaPemula; f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan; g. mengusulkan WirausahaMudaPemulauntuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; h. melakukan kerjasama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga,dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis;dan i. melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemulalayak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Koreksi Anda