Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51B

PP Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. (2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (3) Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Koreksi Anda