Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5097), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda