Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 60 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda