Koreksi Pasal 3
PP Nomor 60 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
