Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 45-2004 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang. (2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin; b. dihapus; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Ketentuan Pasal 42 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Koreksi Anda