Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 45-2004 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah: a. dihapus; b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan; c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti; d. dihapus; e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan. 3. Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda