Koreksi Pasal 12
PP Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 45-2004 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah:
a. dihapus;
b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
d. dihapus;
e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.
3. Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
