Koreksi Pasal I
PP Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 45-2004 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4453), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
