Koreksi Pasal 42
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 wajib diselenggarakan secara efektif.
(2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Koreksi Anda
