Koreksi Pasal 34
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah wajib MENETAPKAN, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai:
a. rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan
b. rencana pemulihan setelah bencana.
Koreksi Anda
