Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b sekurang-kurangnya mencakup: a. pengentrian dan pemrosesan seluruh transaksi yang telah diotorisasi ke dalam komputer; dan b. pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data.
Koreksi Anda