Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sekurang-kurangnya mencakup: a. pengendalian terhadap dokumen sumber; b. pengesahan atas dokumen sumber; c. pembatasan akses ke terminal entri data; dan d. penggunaan file induk dan laporan khusus untuk memastikan bahwa seluruh data yang diproses telah diotorisasi. Pasal 31 . . .
Koreksi Anda