Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e sekurang-kurangnya mencakup: a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut; b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan tugas; dan c. pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, supervisi, dan reviu. Pasal 28 . . .
Koreksi Anda