Koreksi Pasal 24
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
a. klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya;
b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal;
c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan
d. pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.
Pasal 25 . . .
Koreksi Anda
