Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sekurang-kurangnya mencakup: a. klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya; b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal; c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan d. pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin. Pasal 25 . . .
Koreksi Anda