Koreksi Pasal 22
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengendalian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pengamanan sistem informasi;
b. pengendalian atas akses;
c. pengendalian . . .
c. pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi;
d. pengendalian atas perangkat lunak sistem;
e. pemisahan tugas; dan
f. kontinuitas pelayanan.
Koreksi Anda
