Koreksi Pasal 21
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.
(2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian umum; dan
b. pengendalian aplikasi.
Koreksi Anda
