Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b sekurang- kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah; b. saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya; c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah; d. mengandung unsur kriteria pengukuran; e. didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda