Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah MENETAPKAN: a. tujuan . . . a. tujuan Instansi Pemerintah; dan b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda