Koreksi Pasal 13
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan Instansi Pemerintah MENETAPKAN:
a. tujuan . . .
a. tujuan Instansi Pemerintah; dan
b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
