Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang- kurangnya hal-hal sebagai berikut: a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai; b. penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; dan c. supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. (2) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Pasal 11 . . .
Koreksi Anda