Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan: a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku; b. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
Koreksi Anda