Koreksi Pasal 29
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:
a. pemeliharaan;
b. pengembangbiakan;
c. penelitian; dan
d. pelestarian gamet.
(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengembangbiakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai konservasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
