Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya: a. pemeliharaan; b. pengembangbiakan; c. penelitian; dan d. pelestarian gamet. (2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengembangbiakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai konservasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. (3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam kondisi beku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda