Koreksi Pasal 26
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:
a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;
b. penetasan telur;
c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau
d. transplantasi.
(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.
(3) Pengembangbiakan . . .
(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harus memenuhi standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan.
(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum INDONESIA;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
