Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri. (2) Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda