Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas: a. jenis ikan yang dilindungi; b. jenis ikan yang tidak dilindungi. (2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. terancam punah; b. langka; c. daerah penyebaran terbatas (endemik); d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Koreksi Anda