Koreksi Pasal 21
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:
a. melindungi jenis ikan yang terancam punah;
b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan
d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Pasal 22 . . .
Koreksi Anda
