Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan: a. melindungi jenis ikan yang terancam punah; b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Pasal 22 . . .
Koreksi Anda