Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan. (2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola. (3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan. (4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda