Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda