Koreksi Pasal 13
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat.
(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
