Koreksi Pasal 11
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. usulan inisiatif;
b. identifikasi dan inventarisasi;
c. pencadangan kawasan konservasi perairan; dan
d. penetapan.
(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
