Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. (2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. (3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda