Koreksi Pasal 8
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.
(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.
(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
