Koreksi Pasal 53
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini:
a. Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) konservasi sumber daya ikan.
b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Koreksi Anda
