Koreksi Pasal 51
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit 10 (sepuluh) kali dan paling banyak 15 (lima belas) kali dari pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.
(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izin pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan dicabut.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
