Koreksi Pasal 50
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan kepada setiap pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewajibannya.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda
