Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi . . . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; c. pencabutan izin; dan/atau d. denda. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.
Koreksi Anda