Koreksi Pasal 47
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan;
dan
b. pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan konservasi sumber daya ikan.
(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
