Koreksi Pasal 45
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
