Koreksi Pasal 44
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.
(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:
a. menjaga kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan jenis ikan peliharaannya; dan
b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB IV . . .
Koreksi Anda
