Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor. (2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya wajib dilengkapi: a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri; b. dokumen pengiriman atau pengangkutan; c. surat perolehan kuota perdagangan; d. surat keterangan asal; dan e. surat keterangan hasil pengembangbiakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 41 . . .
Koreksi Anda