Koreksi Pasal 39
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan; dan/atau
b. korporasi.
(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
