Koreksi Pasal 38
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c meliputi:
a. jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan:
1) generasi II (F2) dan seterusnya;
2) generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;
b. jenis . . .
b. jenis ikan yang tidak dilindungi;
c. jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.
(2) Menteri MENETAPKAN jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.
Koreksi Anda
