Koreksi Pasal 37
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum INDONESIA;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
