Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. (2) Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin. (3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan: a. jenis ikan yang dibudidayakan; b. jenis pakan; c. teknologi; d. jumlah unit usaha budidaya; dan e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda