Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok : a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi; b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika; c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi; e. menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan; f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan; g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan. (3) Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan tinggi, dekan, dan wakil dosen. (4) Senat perguruan tinggi diketuai oleh Rektor/Ketua/Direktur, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk komisikomisi yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain. (6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi diatur dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan. (7) Jabaran statuta perguruan tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi perguruan tinggi ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.
Koreksi Anda