Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggungjawab utama pada perguruan tinggi, disamping melakukan arahan serta kebijaksanaan umum, juga MENETAPKAN peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat perguruan tinggi. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab kepada Menteri; b. di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain, sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan perguruan tinggi yang ber-sangkutan. (3) Pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : a. Pembantu Rektor untuk universitas/institut; b. Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi; c. Pembantu Direktur untuk politeknik/akademik.
Koreksi Anda