Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. (3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota dewan penyantun.
Koreksi Anda