Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut : a. dewan penyantun; b. unsur pimpinan; c. unsur tenaga pengajar para dosen; d. senat perguruan tinggi; e. unsur pelaksana akademik : 1) bidang pendidikan; 2) bidang penelitian; 3) bidang pengabdian kepada masyarakat; f. unsur pelaksana administratif; g. unsur penunjang untuk pelaksana yang meliputi : 1) perpustakaan; 2) laboratorium; 3) bengkel; 4) kebun percobaan; 5) pusat komputer; 6) bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda