Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi: a. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Koreksi Anda