Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran