Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program- program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing- masing perguruan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional. (3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda