Koreksi Pasal 11
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
